Sementara diisi Oleh PLT
Sub Bag Perencanaan dan Keuangan
Subagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Tugas Pokok kasubag Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Penyiapan dalam bahan perumusan kebijakan teknis;
2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan perencanaan keuangan;
3. Melaksanakan Pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang saistem informasi Kecamatan;
4. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
5. Melaksanakan monitoring, evaluasi Subbagian perencanaan dan keuangan.
6.Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
7.Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun harisontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
8.Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
9.Menghimpun dan meneliti bahan perenanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
10.Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana kegiatan dan Anggaran (RKA), dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran Kecamatan dan kelurahan sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
11.Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD), Rencana strategis (RENSTRA), rencana Kerja (RENJA),Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Menyiapkan barang dan menyusun konsep laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), laporan kinerja instansi Pemerintahan (LKjIP), laporan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan (LPPK), Evaluasi kinerja Pembanguanan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13.Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
14.Melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;
15.Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi.
UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TANGGAL 10 NOVEMBER 2019
SelengkapnyaPELAKSANAAN LOMBA SOSIODRAMA TINGKAT KABUPATEN KENDAL OLEH KEC.BRANGSONG
SelengkapnyaPelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda oleh ASN Kecamatan Brangsong bersama Instansi-instansi dan Ormas di wilayah Kecamatan Brangsong
SelengkapnyaHARI CUCI TANGAN PAKAI SABUN SEDUNIA TIKNGKAT KECAMATAN BRANGSONG DI DESA SIDOREJO TAHUN 2019
Selengkapnya